Popular posts

Polling

Bagaimana tampilan blog ini?
Kurang Menarik
Cukup Menarik
Menarik
Sangat Menarik
facebook poll
animasi blog
Unknown On Sunday, June 14, 2015

Nah, setelah semedi, akhirnya saya memutuskan tema postingan-postingan di blog ini tentang cinta mata kuliah di spes pajak semester tiga. Alasan pertama karena saya sangat buruk dalam hal hafalan, ya siapa tahu jadi lebih mengingat tentang dia materi dan bisa memperbaiki IP ku semester lalu yang masih rendah, ya ga rendah-rendah banget sih.

Oke, materi pertama tentang Mata Kuliah PSP (Penagihan dan Sengketa Pajak) Bab "Hak Mendahului Utang Pajak" .
Menurut UU KUP Pasal 21 ayat (1) :
Negara mempunyai hak untuk mendahului untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Nah, dalam hal ini negara punya kedudukan sebagai kreditur preferen yang dinyatakan punya hak untuk mendahului atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Sedangkan pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi.  
Ketentuan tentang hak mendahului meliputi : (Pasal 21 ayat (2) UU KUP)
  1. Pokok Pajak
  2. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan , dan biaya penagihan pajak .
Walaupun negara punya hak mendahului ,namun ada pengecualian. Apa sajakah?
  1. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tidak bergerak
  2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang ; dan/atau
  3. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan (Pasal 21 ayat (3) UU KUP , dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP )
Dalam hal WP dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi , maka kurator, likuidator ,atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta WP dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang WP tersebut . ( Pasal 21 ayat (3a) UU KUP )
Oiya, Hak Mendahului Utang Pajak juga bisa hilang lho. Kalo cintaku padamu ga akan hilang kok 

A. Saat Hilangnya Hak Mendahulu Utang Pajak sebelum Tahun 2008 
Hak mendahului hilang setelah lampau waktu 2 tahun sejak tanggal diterbitkan
  1. Surat Tagihan Pajak,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tamnbahan, dan
  4. Surat Keputusan Pembetulan;
  5. Surat Keputusan Keberatan,
  6. Putusan Banding
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu 2 tahun tersebut :
  1. Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau
  2. diberikan penundaan pembayaran
    ( Pasal 21 ayat (4) UU KUP tahun 2000)
B. Saat Hilangnya Hak Mendahului Utang Pajak sejak Tahun 2008
Hak mendahului hilang setelah melampaui waktu lima tahun sejak tanggal diterbitkan :
  1. Surat Tagihan Pajak,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
  4. Surat Keputusan Pembetulan,
  5. Surat Keputusan Keberatan,
  6. Putusan Banding, atau
  7. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah
    ( Pasal 21 ayat (4) UU KUP tahun 2007)

Jangka Waktu Hak Mendahulu Utang Pajak sebelum Tahun 2008
Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi ,jangka waktu 2 tahun dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa ,atau dalam hal diberikan penundaan jangka waktu 2 tahun tersebut ditambah dengan jangka waktu penundaan pembayaran (Pasal 21 ayat (5) UU KUP Tahun 2000)

Jangka Waktu Hak Mendahulu Utang Pajak sejak Tahun 2008
  1. Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi ,maka jangka waktu lima tahun dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa ;atau
  2. Dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran, maka jangka waktu lima tahun dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir.
    (Pasal 21 ayat (5) UU KUP)

Hak Mendahulu dalam Kaitannya dengan Kepailitan
Pasal 21 ayat 3(a) UU KUP menyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi, maka kurator, likuidator ,atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran, atau likuidasi kepada pemegang saham/kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.

Istilah-istilah dalam Kepailitan
  1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hukum Pengawas
  2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan
  3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan
  4. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan
  5. Kurator adalah Balai harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas
  6. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
SHARE TO »

Comments
1 Comments

{ 1 comments... read them below or add one }


Mohon Kritik dan sarannya


Anda juga dapat menambah emoticon dengan mengetik kode sesuai yang tertera di kotak emoticon, contohnya ==> :a

Kode Smiley Untuk Komentar


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t  

Welcome to "Shining Yellow"

Blog ini berisi tentang.... aku juga bingung sih wkwk .

Sekilas tentang penulis

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu PTK. Saya membuat blog ini hanya sekedar hobby, ya dari pada gabut di kos

FIND ME ON..

twitter facebook HOME
Klik!